Diberdayakan oleh Blogger.

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasil, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawabsosia, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indoneia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik :

Pasal 1 : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akura, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
 Penafsiran -->>

  • Independen berarti memberikan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  • Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peritiwa terjadi.
  • Berimbang berarti semua pihak mendpaatkan kesempatan setara.
  • tidak beritidak buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran -->> Cara-cara yang profesional adalah :
  • Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
  • Menghormati hak privasi
  • tidak menyuap
  • Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
  • Rekayasa pengambikan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan berimbang
  • Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan sebagai karya sendiri
  • Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3 : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberikan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran -->> 
  • Menguji informasi berarti melakukan check and rechektentang kebenaran informasi itu
  • berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  • Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interaktif, yaitu pendapat yang berupa interpensi wartawan atas fakta
  • Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4 : Wartawan Indoesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul
Penarsiran -->>
  • Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  • Fitnah berarti tunduhan tanpa dasar yang dilakukan sengaja dengan niat buruk.
  • Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  • Cabu berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafisa atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  • Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5 : Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran -->>
  • Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
  • Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6 : Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran -->>
  • Menyaahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informsi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
  • Suap adalah segala bentuk pemberian berupa uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi.
Pasal 7 : Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran -->>
  • Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaab narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
  • Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
  • Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
  • Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8 : Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orabf lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran -->>
  • Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
  • Diskriminasi adalah pembadaan perlakuaan.
Pasal 9 : Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehiduoan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran -->>
  • Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
  • Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yag terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10 : Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa
Penafsiran -->> 

  • Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin baik karena maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
  • Permintaan maaf disampaikan apabila terjadi kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11 : Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksisecraa proporsional.
Penafsiran -->>
  • Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  • Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  • Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perludiperbaiki\
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh dewan pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kampanye : Konten Analisis Kampanye

Menjelang Pemilu Legislatif 2014 yang tinggal menghitung hari, berbagai partai politik kini tengah menjalani masa kampanye terbuka. Tujuan kampanye terbuka tentu saja untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat dalam bentuk memilih partai politik yang mengusungnya. Berbagai macam cara digunakan oleh partai politik maupun lembaga politik untuk mensukseskan Pemilu 9 April mendatang. Untuk lebih memahami makna dari kampanye, berikut definisinya menurut para ahli :
  1. Rogers & Storey (1987) :Kampanye adalah suatu kegiatan yang memuncak dalam sat jangka waktu tertentu, dalam rangka memengaruhi sesuatu pihak. Menurutnya, setiap aktivitas kampanye mengandung empat hal yaitu tindakan kampanye ditujukan untuk mencitakan efek atau dampak tertentu; jumlah sasarannya besar; biasanya dipusatkan alam kurun waktu tertentu ; dan melalui serangkaian tindakan komunikasi yang terorganisasi
  2. Pfau & Parrot (1993) : Kampanye adalah suatu proses yang dirancang secara sadar, bertahap dan berkelanjutan yang dilaksanakan pada rentang waktu tertentu dengan tujuan untuk memengaruhi khalayak sasaran yang telah ditetapkan.
  3.  Raja Sundaram (1981) : Kampanye dapat diartikan sebagai pemanfaatan berbagai metode komunikas yang berbeda secara terkoordinasi dalam periode waktu tertentu yang ditujukan untuk mengarahkan khalayak pada masalah tertentu berikut pemecahannya.

Secara umum, terdapat tiga jenis kampanye menurut Charles U. Larson, yaitu :
  1. Product oriented campaign : kampanye yang berorientasi kepada produk. Biasanya dilakukan dalam kegiatan komersil.
  2.  Candidate oriented campaign : kampanye yang berorientasi pada calon kandidat untuk kepentingan kampanye politik yang berupaya meraih dukungan sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Jenis kampanye ini yang sering digunakan oleh partai politik menjelang pemilu maupun pemilukada.
  3.   Ideological or cause oriented campaign : kampanye yang bertujuan dan bersifat khusus, bedimensi pada perubahan sosial dan non-komersial. Jenis kampanye ini bisa terjadi diberbagai fenomena yang terjadi dimasyarakat. Kampanye jenis ini bisa dimanfaatkan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pemilu dan memilih kandidat dengan cermat misalnya.

Dalam praktiknya, ada beberapa teori yang digunakan dalam menyampaikan pesan-pesan politiknya , seperti yang disarankan Perloff (1993) :
  1.  Komunikator yang terpercaya : Diperlukannya seorang komunikator yang mampu memengaruhi khalayak dalam menyampaikan pesan-pesan politiknya. Hal ini begitu penting karena, pesan yang diorganisasikan dan disampaikan dengan baik, belum tentu dapat memengaruhi khalayak.
  2.  Pesan dikemas sesuai dengan keyakinan khalayak : Pesan akan berpengaruh besar untuk merubah perilaku khalayak bila dikemas sesuai dengan kepercayaan yang ada pada diri khalayak maka tujuan dan tema kampanye, sebaiknya disesuaikan dengan kondisi khalayaknya.
  3. Memunculkan kekuatan diri khalayak : Menyakinkan bahwa khalayak secara personal berkemampuan untuk melakukan perubahan. Menyadarkan bahawa dengan segala kemampuannya itu pasti akan dapat mengubah perilaku kurang baik menjadi perilaku lebih baik seperti yang dianjurkan saat kampanye.
  4. Mengajak khalayak untuk berpikir : Menghadirkan berbagai pertanyaan pada khalayak dan tentunya tidak lupa memberikan solusi dari permasalahan yang diajukan. Hal ini harus memunculkan pemikiran positif dalam diri khalayak. Caranya dengan menyampaikan keuntungan-keuntungan, dan menunjukkan pemikiran-pemikiran negative khlayak adalah tidak benar adanya. Menyajikan data statistik atau fakta-fakta yang terjadi juga dapat membantu mendorong masyarakat untuk berpikir.
  5.  Menggunakan strategi pelibatan : Menyampaikan pesan kampanye dengan menggunakan strategi pelibatan. Pelibatan yang dimaksud dengan pihak-pihak yang dirasa bisa membantu dalam menyampaikan pesan politiknya. Namun, tingkat pelibatan sangat tergantung pada jenis khalayaknya.
  6.  Menggunakan strategi pembangunan inkonsistensi : Memunculkan sebuah pesan yang akan menimbulkan disonansi karena tidak cocok dengan apa yang selama ini dipercayai khalayak.
  7. Membangun resistensi khalayak terhadap pesan negative : Membuat pesan yang dapat diingat dan mudah diaplikasikan bila terjadi kondisi yang akan membawa khalayak untuk melakukan tindkan yang akan ditanggung.

Rock The Vote Indonesia Hadir di UIN Bandung

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berfoto bersama CEPP dari berbagai Universitas usai menyampaikan pidato singkatnya dalam pembukaan Rock The Vote Indonesia di Auditorium UIN Bandung, Rabu (26/3).
AAFY News, Bandung – Center for Election and Politicl Party (CEPP) FISIP UIN Bandung mengadakan Rock The Vote Indonesia sebagai bentuk sosialisasi dan pendididkan politik terhadap pemilih pemula  di Auditorium UIN Bdg, Rabu (26/3). Terdapat dua sesi dalam acara yang mengusung tema “Pemilih Cerdas, Amanah dan Berkualitas” , yaitu tutorial pendidikan politik dan debat publik yang menghadirkan 12 partai politik.  

Dalam Opening ceremony,Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan juga hadir memberikan pernyataanya yang menolak golput (golongan putih). “Golput tidak menyelesaikan masalah, yang menyelesaikan masalah, memilih yang terbaik dari pilihan yang ada”, kata Aher diakhir sambutannya.

Rock The Vote Indonesia terselenggara atas kerjasama CEPP FISIP UIN Bdg dengan Kesbangpol Kemendagri RI. Tujuan acara yang diikuti FISIP se-Indonesia ini yaitu sosialisasi pemilu 2014 agar pemilih pemula tidak buta terhadap partai politik. Sehingga tidak asal pilih pada pemilu legislative pada 9 April mendatang.

Selain itu, dengan menghadirkan stand partai politik, diharapkan mahasiswa bisa bertanya langsung tentang partai politik dan visi misinya. “Tujuan utamanya agar mereka tidak memilih golput dan tau siapa yang dipilihnya ”, kata Dr. Muslim Mufti selaku direktur CEPP FISIP UIN Bandung.

Dosen Komunikasi politik di FISIP UIN Bdg meyatakan, acara yang Rock The Vote Indonesia terbilang sukses karna bisa menghadirkan 1000 peserta dari berbagai kampus dan sekolah menengah atas yang ada disekitar Kota Bandung. Ia juga berharap agar pemilih pemula memilih sesuai hati nurani dan pengetahuannya. “Pilihlah, terutama bagi pemilih pemula sesuai dengan hati dan pikiran yang jernih. Jangan memilih yang tidak baik.”, pungkasnya diakhir wawancara. 



Hukum & Etika Pers : Sejarah Dewan Pers

Secara yuridis, dewan pers pertama kali dibentuk pada tahun 1968. Melalui UU No. 11 Tahun 1966 UU Pokok pers ini ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Kala itu, dewan pers berfungsi sebagai pendamping pemerintah guna membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional, khususnya kantor kementrian penerangan. Mentri penerangan merangkap sebagai ketua dewan pers. Dewan pers secara ex-officio dijabat oleh mentri penernangan. Hal ini terus berlanjut selama masa orde baru.

Pada tahun 1982, UU tentang Pokok Pers sebelumnya diganti dengan UU No. 21 Tahun 1982. Perubahan UU ini tidak mengubahfungsi dan kedudukan dewan pers. Perubahan yang terjadi hanya pada penyebutan keterwakilan berbagai unsur dalam keanggotaan dewan pers, yaitu terdiri dari wakil organisasi pers, wakil pemerintah, dan wakil masyarakat. Ini terjadi karena pada UU sebelumnya, keanggotaan dewan pers hanya terdiri dari wakil-wakil organisasi pers dan ahli-ahli dibidang pers.

Ditahun 1999 terjad perubahan secara fundamental dalam UU Pokok Pers. Melalui UU No. 40 Tahun 1999, Dewan Pers berubah menjadi independen. UU yang ditandatangani oleh BJ Habibie pada 23 Setember 1999, fungsi dewan pers tidak lagi menjadi penasehat pemerintah, melainkan sebagai pelindung kemerdekaan pers. Seperti yang disebutkan pada pasal 15 (1) : “dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pesdan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen”.

Sejak saat itu, keanggotaan dewan pers bebas dari campur tangan pemerintah. Sehingga keanggotaan dewan pers terdiri dari:
  1. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan 
  2. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers
  3. Tokoh masyarakat : ahli di bidang pers dan atau komunikasi da bidang lainnya yang dipilih oleh oraganisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.


Berikut ini keanggotaan dewan pers setelah berlakunya UU No. 40 Tahun 1999 :
I.                    Periode 2000-2003
Ketua : Atmakusumah Astraatmadja (Pakar)
Anggota :
a.       Organisasi Wartawan:
-   Goenawan Muhammad
-  R.H. Siregar
- Atang Ruswita
b.       Perusahaan Pers
       - Jakob Oetama
       - Surya Paloh
       -  Zainal Abidin Suryokusumo
       -   H. Azkarim Zaini

c.       Pakar
- Atmakusumah Astraatmadja
-   Benjamin Mangkoedilaga

II.                  Periode 2003-2006
Ketua : Ichlasul Amal (Pakar)
Wakil ketua : R.H. Siregar (Wartawan)
Anggota :
a.       Organisasi Wartawan :
*      Santoso
*      Uni Zulfiani Lubis
*      Sutomo Parashto
b.       Perusahaan Pers
*      Amir Effendi Siregar
*      Sabam Leo Batubara
c.       Pakar
*      Sulastomo
*      Hinca I.P. Panjaitan
III.               Periode 2007-2010
Ketua : Ichlasul Amal (Pakar)
Wakil Ketua : Sabam Batubara (Perusahaan Pers)
Anggota :
a.       Organisasi Wartawan:
*      Bambang Harimurti
*      Bekti Nugroho
*      Wina Armada Sukardi
b.       Perusahaan Pers
*      Abdullah Amaludin
*      Satria Naradha
c.       Pakar :
*      Garin Nugroho
*      Wikrama Iryans Abidin
IV.                Periode 2010-2013
Ketua : Bagir Manan
Wakil ketua : Bambang Harymurti
a.       Organisasi Wartawan :
*      Bekti Nugroho
*      Margiono
b.       Perusahaan Pers :
*      Anak Bagus Gde Satria Naradha
*      Muhammad Ridlo ‘Eisy
*      Zulfiani Lubis
c.       Pakar
*      Agus Sudibyo
*      Wina Armada Sukardi

Visi dan Misi Dewan Pers:

Visi : Melindungi dan meningkatkan kemrrdekaan pers nasional berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, supermasi hukum dan Hak Asasi Manusia

Misi dewan pers
  1. Melakukan penguatan lembaga dewan pers
  2.  Meningkatkan kualitas sumber daya pers, anatara lain dengan mendirikan school of journalism
  3. Memberdayakan organisasi pers
  4. Meningkatkan efektivitas penggunaan UU Pers No. 20/199 dalam melindungi emerdekaan pers
  5.  Melakukan pengkajian (mereview) UU Pers No. 40/1999
  6.  Memberdayakan jaringan ombudsman dan lembaga mediasi sengketa pembeitaan pers
  7. Menumbuhkan masyarakat pers yang taat kode etik
  8. Memperjuangkan kemerdekaan pers dalam constitutional rights
  9. Meningkatkan kesadaran paham manusia (media literacy) masyarakat
  10. Mewujudkan jurnalisme keberagaman (multicultural journalism)




Dampak dari Mencairnya Es di Kutub

Penelitian yang dilakukan National Center for Atmospheric Research Aixue Hu pada tahun 2012 tercatat di Greenland suhu telah mengalami penurunan sampai 12° C. Hu mengatakan, pemanasan global sejauh ini menyebabkan permukaan air laut terus meninggi sehingga Selat Bering akan selalu terbuka.

Taukah anda bahwa ketika es di kutub mencair maka akan menyebabkan jalur timur dan barat laut akan terbuka secara bersamaan, dan manusia akan dapat mengelilingi dunia untuk pertama kalinya dan tanpa hambatan bongkahan es.

Sisi positifnya dengan terbukanya jalur barat dan timur sangat terasa bagi perusahaan pelayaran dimana untuk menempuh perjalanan dari Eropa menuju Jepang dan sebaliknya akan dapat sangat mudah dilewati sangat menghemat biaya dan waktu.

Seorang professor tentang pakar lautan es dari Pusat Informasi Es dan Salju Amerika (NSIDC), mengatakan, ini merupakan suatu “Kejadian besar bersejarah”, dan semakin lanjut membuktikan bahwa gunung es di kutub utara kemungkinan telah memasuki “pusaran maut” yang tidak dapat diselamatkan lagi.

Bahkan banyak para pemerhati global warming khususnya mereka yang meneliti secara langsung apa yang terjadi saat ini dan masa depan di kutub utara sangat terkejut dengan cepatnya perubahan yang terjadi disana, dimana bongkahan es di kutub yang sebesar itu dalam waktu yang singkat dapat berubah menjadi cair.

Beberapa waktu lalu Australia dikejutkan dengan ditemukannya bongkahan es yang jalan mencair dari kutub selatan, bongkahan es tersebut merupakan bukti nyata untuk kita bahwa kutub benar – benar mencair, dan dapatkan kita mencegah hal itu?

Dalam sebuah artikel yang di buat oleh harian kompas tahun 2009 menuliskan bahwa, Bongkahan es yang besarnya seperti stadion itu dikhawatirkan Pemerintah Selandia Baru mengancam pelayaran. Hasil pemotretan satelit menunjukkan, bongkahan besar es baru saja melewati kawasan pulau Auckland dan menuju pulau utama South Island, sekitar 450 kilometer arah timur laut.

“Peringatan berlaku bagi semua kapal di kawasan itu agar waspada terhadap keberadaan bongkahan es,” kata juru bicara kelautan Selandia Baru, Ross Henderson, seperti dilaporkan AFP. Keberadaan bongkahan es dalam kelompok besar itu disampaikan ahli gletser dari Divisi Antartika Australia.

Mereka terus memantau pergerakan bongkahan-bongkahan es tersebut. Menurut mereka, bongkahan es itu merupakan bagian dari bongkahan raksasa yang Oktober lalu terlihat di sekitar Pulau Macquarie, Australia.

Saat itu, dua bongkahan besar—yang pertama selebar dua kilometer dan kedua sebesar stadion olimpiade Beijing terpantau di sana. Sementara itu, yang terpantau menuju Selandia Baru hari Senin lalu sudah terpecah-pecah dalam berbagai ukuran.

Mungkinkah bongkahan es seperti bisa sampai masuk ke perairan Indonesia?
Bayangkan jika di tahun 2009 saja yang terjadi seperti itu bagaimana dengan hari ini? Mungkin tidak lagi ada bongkahan yang berjalan tetapi lebih parah lagi yaitu sudah mencair dan membentuk sebuah danau seperti video diatas.

Walaupun terdapat dampak positif dari mencairnya es di kutub namun tentu saja segala prilaku yang dapat menyebabkan efek pemanasa bumi secara global tidak dibenarkan.

Salam,
“Our Green Our Future”

sumber : http://solid-parquet.com/blog/dampak-positif-dan-negatif-mencairnya-es-dikutub

Mau Jadi Jurnalis? Mulailah Blogging ^^

Realita membuktikan, untuk menjadi seorang jurnalis atau wartawan tidak harus mereka memulainya dengan menempuh pendidikan di jurusan atau instansi terkait. Pemimpin Reaksi Majalah Gatra misalnya, ia bukanlah jebolan dari ilmu komunikasi atau bahkan jurnalistik tetapi ia jebolah FISIP Unpad. Hanya dengan bermodalkan tekad dan usaha keras sudah bisa menjasi seorang jurnalis. Salah satunya dari Blogging. Blogging merupakan sebuah kegiatan yang menggunakan media internet sebagai tempat seseorang mencurahkan segala pemikirannya.

Bagi Anda yang ingin menjadi serorang jurnalis, bisa memulainya dengan blogging atau nge-blog untuk melatih kemampuan menulis berita. Karna untuk cara mendapatkan berita dan wawancara kepada narasumber itu banyak teori yang telah menjelaskannya dan itu relatif lebih mudah. Namun, menuangkan hasil wawancara kedalam sebuah tulisan itu yang cukup sulit. Ini akan mudah ketika seseorang rajin melatih kemampuannya dengan rajin berlatih.

Jika hanya menuliskan tanpa dibaca oleh khalayak, untuk apa? Tujuan dibaca khlayak selain untuk diinformasikan, tapi memungkinkan untuk mendapatkan kritik dan saran. Rajin menulis tanpa menerima kritik atau saran bukanlah hal yang baik, karena kita tidak akan pernah tahu letak kesalahan atau kelebihan yang kita miliki.

Nah, dengan nge-blog, selain menjadi tempat belajar menuliskan berita, kita juga juga bisa belajar mengelola media online sendiri dengan menjadikan blog yang kita miliki sebagai media online. Awal munculnya media online pun ketika seorang jurnalis Amerika yang menuliskan laporan berita tentang pertempuran Mogadishu, Somalia 1993 di salah satu web. Hal ini menjadikan tulisan Mark Bowden dapat diakses oleh jutaan orang di dunia.

Resensi Media Online : Kompas.com


Hari ini, siapa yang tidak mengenal Harian Kompas. Salah satu media cetak yang namanya sudah ada sejak orde lama. Seiring perkembangan zaman, pada tahun 1995, Harian Kompas hadir dengan edisi internet yang diberi nama Kompas Online. Tiga tahun kemudian, Kompas Online bertransformasi menjadi Kompas.com. Perubahan nama pun tak hanya pada penamaan portal berita online, Kompas.com memfokuskan diri dengan mengembangkan isi, desain dan strategi pemasan yang baru. Hal inilah yang akhirnya menjadikn Kompas.com sebagai portal berita terpercaya di Indonesia.

Tahun 2008, Kompas.com menampilkan perubahan yang signifikan. Dengan mengusung ide "Reborn", Kompas.com mengubah tampilan mulai dari logo, tata letak hingga konsep. Sejak 2008 Kompas.com menjadikan dirinya lebih kaya, lebih segar, lebih elegan dan mengedepankan unsur user-friendly dan advertiser-friendly. Selain itu, kompas.com tidak hanya memberikan informasi berupa teks saja, kompas.com juga menampilkan berita dalam bentuk gambar, video hingga live streaming.

Sesuai dengan tagline Kompas.com, Rayakan Perbedaan, Kompas.com mencoba menggaet semua kalanggan dari berbagai passion dengan menghadirkan berbagai kanak-kanal di halaman depan Kompas.com. Mulai dari Kompas News, Kompas Bola, Kompas Healt, Kompas Tekno, Kompas Entertaiment, Kompas Otomotif, Kompas Images / Foto, Kompas Properti, Kompas Karier, Kompas Female, Kompas Travel, Kompas Video dan Kompas Forum. Tampilannya pun terlihat dinamis sehingga tidak membuat pengguna bosan dan selalu ingin mencari tau apa yang baru dari Kompas.com

Melihat dari konten dan isi berita yang disajikan, terlihat segmentasi Kompas.com sama dengan Harian Kompas yaitu masyarakat kalangan menengah atas seperti kaum akademisi / terpelajar, pebisnis, dan sebagainya.

Kompas.com tak ubahnya Harian Kompas yang berusaha ingin memberikan informasi kepada publik tentang fenomena yang terjadi di masyarakat. Kompas.com berusaha merangkul pembacanya yang berbeda latar belakang dan passion. Untuk itu ia berusaha menghadirkan banyak kanal berita sesuai dengan kondisi masyarakatnya. Namun dalam hal tertentu, informasi yang dihadirkan Kompas.com hanya untuk masyarakat kalangan menengah kebawah. Hal ini terlihat dari konten pemberitaan dan bahasa yang digunakan dalam penulisan berita.

Kompas.com dengan taglinenya Rayakan Perbedaan telah berhasil merangkul masyarakat dari berbagai passion, namun satu sisi segmentasi Kompas.com masih pada masyarakat kalangan menengah atas.