Secara yuridis, dewan pers
pertama kali dibentuk pada tahun 1968. Melalui UU No. 11 Tahun 1966 UU Pokok
pers ini ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Kala itu, dewan pers berfungsi
sebagai pendamping pemerintah guna membina pertumbuhan dan perkembangan pers
nasional, khususnya kantor kementrian penerangan. Mentri penerangan merangkap
sebagai ketua dewan pers. Dewan pers secara ex-officio dijabat oleh mentri
penernangan. Hal ini terus berlanjut selama masa orde baru.
Pada tahun 1982, UU tentang Pokok
Pers sebelumnya diganti dengan UU No. 21 Tahun 1982. Perubahan UU ini tidak
mengubahfungsi dan kedudukan dewan pers. Perubahan yang terjadi hanya pada
penyebutan keterwakilan berbagai unsur dalam keanggotaan dewan pers, yaitu
terdiri dari wakil organisasi pers, wakil pemerintah, dan wakil masyarakat. Ini
terjadi karena pada UU sebelumnya, keanggotaan dewan pers hanya terdiri dari
wakil-wakil organisasi pers dan ahli-ahli dibidang pers.
Ditahun 1999 terjad perubahan
secara fundamental dalam UU Pokok Pers. Melalui UU No. 40 Tahun 1999, Dewan
Pers berubah menjadi independen. UU yang ditandatangani oleh BJ Habibie pada 23
Setember 1999, fungsi dewan pers tidak lagi menjadi penasehat pemerintah, melainkan
sebagai pelindung kemerdekaan pers. Seperti yang disebutkan pada pasal 15 (1) :
“dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pesdan meningkatkan kehidupan pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen”.
Sejak saat itu, keanggotaan dewan
pers bebas dari campur tangan pemerintah. Sehingga keanggotaan dewan pers
terdiri dari:
- Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan
- Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers
- Tokoh masyarakat : ahli di bidang pers dan atau komunikasi da bidang lainnya yang dipilih oleh oraganisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Berikut ini keanggotaan dewan
pers setelah berlakunya UU No. 40 Tahun 1999 :
I.
Periode
2000-2003
Ketua : Atmakusumah Astraatmadja (Pakar)
Anggota :
a.
Organisasi
Wartawan:
- Goenawan
Muhammad
- R.H.
Siregar
- Atang
Ruswita
b.
Perusahaan
Pers
- Jakob
Oetama
- Surya
Paloh
- Zainal
Abidin Suryokusumo
- H.
Azkarim Zaini
c.
Pakar
- Atmakusumah
Astraatmadja
- Benjamin
Mangkoedilaga
II.
Periode
2003-2006
Ketua : Ichlasul Amal (Pakar)
Wakil ketua : R.H. Siregar (Wartawan)
Anggota :
a.
Organisasi
Wartawan :



b.
Perusahaan
Pers


c.
Pakar


III.
Periode
2007-2010
Ketua : Ichlasul Amal (Pakar)
Wakil Ketua : Sabam Batubara (Perusahaan
Pers)
Anggota :
a.
Organisasi
Wartawan:



b.
Perusahaan
Pers


c.
Pakar
:


IV.
Periode
2010-2013
Ketua : Bagir Manan
Wakil ketua : Bambang Harymurti
a.
Organisasi
Wartawan :


b.
Perusahaan
Pers :



c.
Pakar


Visi dan Misi Dewan Pers:
Visi : Melindungi dan meningkatkan
kemrrdekaan pers nasional berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, supermasi
hukum dan Hak Asasi Manusia
Misi dewan pers
- Melakukan penguatan lembaga dewan pers
- Meningkatkan kualitas sumber daya pers, anatara lain dengan mendirikan school of journalism
- Memberdayakan organisasi pers
- Meningkatkan efektivitas penggunaan UU Pers No. 20/199 dalam melindungi emerdekaan pers
- Melakukan pengkajian (mereview) UU Pers No. 40/1999
- Memberdayakan jaringan ombudsman dan lembaga mediasi sengketa pembeitaan pers
- Menumbuhkan masyarakat pers yang taat kode etik
- Memperjuangkan kemerdekaan pers dalam constitutional rights
- Meningkatkan kesadaran paham manusia (media literacy) masyarakat
- Mewujudkan jurnalisme keberagaman (multicultural journalism)
Posting Komentar