Diberdayakan oleh Blogger.

Hukum & Etika Pers : Sejarah Dewan Pers

Posted by Catatan Jurnalis

Secara yuridis, dewan pers pertama kali dibentuk pada tahun 1968. Melalui UU No. 11 Tahun 1966 UU Pokok pers ini ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Kala itu, dewan pers berfungsi sebagai pendamping pemerintah guna membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional, khususnya kantor kementrian penerangan. Mentri penerangan merangkap sebagai ketua dewan pers. Dewan pers secara ex-officio dijabat oleh mentri penernangan. Hal ini terus berlanjut selama masa orde baru.

Pada tahun 1982, UU tentang Pokok Pers sebelumnya diganti dengan UU No. 21 Tahun 1982. Perubahan UU ini tidak mengubahfungsi dan kedudukan dewan pers. Perubahan yang terjadi hanya pada penyebutan keterwakilan berbagai unsur dalam keanggotaan dewan pers, yaitu terdiri dari wakil organisasi pers, wakil pemerintah, dan wakil masyarakat. Ini terjadi karena pada UU sebelumnya, keanggotaan dewan pers hanya terdiri dari wakil-wakil organisasi pers dan ahli-ahli dibidang pers.

Ditahun 1999 terjad perubahan secara fundamental dalam UU Pokok Pers. Melalui UU No. 40 Tahun 1999, Dewan Pers berubah menjadi independen. UU yang ditandatangani oleh BJ Habibie pada 23 Setember 1999, fungsi dewan pers tidak lagi menjadi penasehat pemerintah, melainkan sebagai pelindung kemerdekaan pers. Seperti yang disebutkan pada pasal 15 (1) : “dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pesdan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen”.

Sejak saat itu, keanggotaan dewan pers bebas dari campur tangan pemerintah. Sehingga keanggotaan dewan pers terdiri dari:
  1. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan 
  2. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers
  3. Tokoh masyarakat : ahli di bidang pers dan atau komunikasi da bidang lainnya yang dipilih oleh oraganisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.


Berikut ini keanggotaan dewan pers setelah berlakunya UU No. 40 Tahun 1999 :
I.                    Periode 2000-2003
Ketua : Atmakusumah Astraatmadja (Pakar)
Anggota :
a.       Organisasi Wartawan:
-   Goenawan Muhammad
-  R.H. Siregar
- Atang Ruswita
b.       Perusahaan Pers
       - Jakob Oetama
       - Surya Paloh
       -  Zainal Abidin Suryokusumo
       -   H. Azkarim Zaini

c.       Pakar
- Atmakusumah Astraatmadja
-   Benjamin Mangkoedilaga

II.                  Periode 2003-2006
Ketua : Ichlasul Amal (Pakar)
Wakil ketua : R.H. Siregar (Wartawan)
Anggota :
a.       Organisasi Wartawan :
*      Santoso
*      Uni Zulfiani Lubis
*      Sutomo Parashto
b.       Perusahaan Pers
*      Amir Effendi Siregar
*      Sabam Leo Batubara
c.       Pakar
*      Sulastomo
*      Hinca I.P. Panjaitan
III.               Periode 2007-2010
Ketua : Ichlasul Amal (Pakar)
Wakil Ketua : Sabam Batubara (Perusahaan Pers)
Anggota :
a.       Organisasi Wartawan:
*      Bambang Harimurti
*      Bekti Nugroho
*      Wina Armada Sukardi
b.       Perusahaan Pers
*      Abdullah Amaludin
*      Satria Naradha
c.       Pakar :
*      Garin Nugroho
*      Wikrama Iryans Abidin
IV.                Periode 2010-2013
Ketua : Bagir Manan
Wakil ketua : Bambang Harymurti
a.       Organisasi Wartawan :
*      Bekti Nugroho
*      Margiono
b.       Perusahaan Pers :
*      Anak Bagus Gde Satria Naradha
*      Muhammad Ridlo ‘Eisy
*      Zulfiani Lubis
c.       Pakar
*      Agus Sudibyo
*      Wina Armada Sukardi

Visi dan Misi Dewan Pers:

Visi : Melindungi dan meningkatkan kemrrdekaan pers nasional berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, supermasi hukum dan Hak Asasi Manusia

Misi dewan pers
  1. Melakukan penguatan lembaga dewan pers
  2.  Meningkatkan kualitas sumber daya pers, anatara lain dengan mendirikan school of journalism
  3. Memberdayakan organisasi pers
  4. Meningkatkan efektivitas penggunaan UU Pers No. 20/199 dalam melindungi emerdekaan pers
  5.  Melakukan pengkajian (mereview) UU Pers No. 40/1999
  6.  Memberdayakan jaringan ombudsman dan lembaga mediasi sengketa pembeitaan pers
  7. Menumbuhkan masyarakat pers yang taat kode etik
  8. Memperjuangkan kemerdekaan pers dalam constitutional rights
  9. Meningkatkan kesadaran paham manusia (media literacy) masyarakat
  10. Mewujudkan jurnalisme keberagaman (multicultural journalism)




Related Post



Posting Komentar