Diberdayakan oleh Blogger.

Kode Etik Jurnalistik

Posted by Catatan Jurnalis

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasil, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawabsosia, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indoneia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik :

Pasal 1 : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akura, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
 Penafsiran -->>

  • Independen berarti memberikan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  • Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peritiwa terjadi.
  • Berimbang berarti semua pihak mendpaatkan kesempatan setara.
  • tidak beritidak buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran -->> Cara-cara yang profesional adalah :
  • Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
  • Menghormati hak privasi
  • tidak menyuap
  • Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
  • Rekayasa pengambikan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan berimbang
  • Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan sebagai karya sendiri
  • Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3 : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberikan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran -->> 
  • Menguji informasi berarti melakukan check and rechektentang kebenaran informasi itu
  • berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  • Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interaktif, yaitu pendapat yang berupa interpensi wartawan atas fakta
  • Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4 : Wartawan Indoesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul
Penarsiran -->>
  • Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  • Fitnah berarti tunduhan tanpa dasar yang dilakukan sengaja dengan niat buruk.
  • Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  • Cabu berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafisa atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  • Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5 : Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran -->>
  • Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
  • Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6 : Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran -->>
  • Menyaahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informsi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
  • Suap adalah segala bentuk pemberian berupa uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi.
Pasal 7 : Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran -->>
  • Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaab narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
  • Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
  • Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
  • Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8 : Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orabf lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran -->>
  • Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
  • Diskriminasi adalah pembadaan perlakuaan.
Pasal 9 : Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehiduoan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran -->>
  • Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
  • Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yag terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10 : Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa
Penafsiran -->> 

  • Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin baik karena maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
  • Permintaan maaf disampaikan apabila terjadi kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11 : Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksisecraa proporsional.
Penafsiran -->>
  • Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  • Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  • Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perludiperbaiki\
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh dewan pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Related Post



Posting Komentar